Foto file mel
Kabar gamabou: melpen menyatakan bahwa keyataan pembunuhan ditanah papua harus klasifikasikan PBB karena kasus penembakan dipapua terlalu dilewatkan karena indonesia melewati undang undang dari indonesia justru ini harus perhatikan PBB haluan indonesia lompat diatas dan buka mata untuk menghabiskan nyawa orang papua
Hai negara indonesia sudah melewati garis garis karena tidak tau langka langka dasar ham dan tau peraturan tau langka 2 indonesia sekarang punya membawa hukum dan ham atau kasus keterlaluan
Kenyataan kasus penembahkan paniai 2014 dan penembakan deiyai 2017 kemarin
Kami minta PBB kasus ini boleh klasifikan darah ini bukan darah babi tetapi ini darah manusia
Mengabarkan kabar gamabou.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar